PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Calon Mahasiswa berasal dari Aparatur Sipil Negara atau dapat berasal dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan akademik sesuai dengan kebutuhan pembangunan pertanian. (2) Persyaratan administrasi dan persyaratan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Pendidikan Vokasi Kementerian Pertanian. (3) Warga Negara Asing yang akan menjadi Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan atas nama Menteri.
