PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Polbangtan mempunyai lambang, bendera, hymne, mars, dan seragam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lambang, bendera, hymne, mars, dan seragam sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi Polbangtan; dan b. manifestasi kebudayaan Polbangtan yang berakar pada sejarah dan cita-cita. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, hymne, mars, dan seragam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
