PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
PersyaratanDosen yang dapat dipilih sebagai anggota Senat meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Pegawai Negeri Sipil; c. sehat jasmani dan rohani; d. Dosen Polbangtan dengan masa pengabdian paling sedikit 2 (dua) tahun; e. mempunyai integritas dan disiplin; dan f. bersedia menjadi anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.
