PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilaksanakan oleh Panitia Ad-Hoc yang dibentuk oleh Senat. (2) Pemilihan anggota Senat dari unsur Dosen sebagaimana dimaksud dalamPasal 41 ayat (2) huruf g, dengan ketentuan: a. masing-masing kelompok Dosen mencalonkan paling banyak 3 (tiga) orang calon; dan b. 1 (satu) calon yang mendapat suara terbanyak dari setiap kelompok Dosen ditetapkan menjadi anggota Senat. (3) Pemilihan anggota Senat untuk periode berikutnya dilakukan paling lambat1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Senat berakhir. (4) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun.
