PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal: a. meninggal dunia; b. pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri; c. diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil; dan d. dipidana atas pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). (2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditetapkan sebagai Ketua Senat dengan Keputusan Direktur untuk melanjutkan masa jabatan Ketua Senat. (3) Anggota senat yang berhalangan tetap dapat dilakukan pergantian antarwaktu. (4) Dalam hal Ketua Senat berhalangan sementara, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai pelaksana harian Ketua Senat dengan Keputusan Direktur.
