PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wadir II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) membantu Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan: a. perencanaan dan pengelolaan anggaran; b. pembinaan sumber daya manusia; c. perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan sistem komunikasi dan teknologi informasi; d. perencanaan dan pengembangan pengawasan internal; e. pengolahan data bidang administrasi umum dan keuangan; dan f. penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan secara berkala kepada Direktur.
