PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wadir I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) membantu Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan: a. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. persiapan program studi baru; c. pelaksanaan dan pengembangan penjaminan mutu pendidikan; d. perencanaan, pelaksanaan dan peningkatan kerjasama pendidikan, serta penelitian yang dilakukan oleh Dosen dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri; e. pengolahan data yang menyangkut pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. penyusunan dan pendokumentasian laporan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Wadir I.
