PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wadir III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) membantu Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan: a. perencanaan, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan karakter mahasiswa; b. perencanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana asrama; c. perencanaan, pengelolaan dan pengawasan pelayanan akomodasi, konsumsi, serta kesehatan mahasiswa dan pegawai; d. pengolahan data bidang administrasi kemahasiswaan dan alumni; dan e. penyusunan dan pendokumentasian laporan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Wadir II.
