PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur diberhentikan dari jabatan apabila: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. tidak melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat dan pertimbangan dari Kepala Badan dan ditetapkan oleh Menteri; c. melakukan tindakan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap (inkracht); d. terlibat penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila; e. permohonan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat dan Kepala Badan; f. diangkat dalam jabatan lain; g. menjalani tugas belajar; h. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan; dan/atau i. cuti diluar tanggungan Negara.
