PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh Menteri. (2) Kepala Badan menunjuk salah satu Wadir sebagai pelaksana tugas apabila Direktur diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir. (3) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain menjalankan tugas Direktur juga menyiapkan pemilihan Direktur baru yang dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan sebagai pelaksana tugas.
