PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur memangku jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
