PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbangtan menyelenggarakan sidang atau upacara akademik, meliputi: a. pengukuhan mahasiswa baru; b. dies natalis; c. wisuda;dan d. pemberian tanda penghargaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang atau upacara akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur oleh Direktur berdasarkan pertimbangan Senat.
