PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Lulusan Polbangtan berhak menggunakan gelar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian ijazah, transkrip nilai, sertifikat kompetensi, surat keterangan pendamping ijazah, dan penggunaan gelar diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ijazah dan transkrip nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur. (4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. (5) Surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Program Studi.
