Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbangtan dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok dan/atau lembaga.
(2) Pemberian Penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. berprestasi luar biasa dan diakui peranannya dalam pembangunan pertanian; dan/atau b. berprestasi di bidang ilmu dan teknologi terapan pertanian, serta memberikan sumbangan nyata bagi pengembangan Polbangtan. (3) Polbangtan dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa,dan lulusan yang berprestasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
