PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
(1) Calon Penilai Usaha Perkebunan berasal dari Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) Calon Penilai Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. pendidikan paling kurang Strata I; b. pengalaman kerja paling kurang 5 (lima) tahun di unit kerja/instansi yang membidangi perkebunan; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. tidak sedang bekerja di perusahaan perkebunan baik milik Negara maupun swasta.
