Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
(1) Calon Penilai Usaha Perkebunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 oleh Kepala Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota, provinsi, atau pimpinan unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perkebunan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan. (2) Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan setelah menerima persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan. (3) Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap, Calon Penilai Usaha Perkebunan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan diusulkan kepada Direktur Jenderal Perkebunan untuk ditetapkan sebagai calon peserta pelatihan.
