PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pelatihan Penilai Usaha Perkebunan berasal dari anggaran Pemerintah.
