PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA...
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
Kuesioner Penilaian Usaha Perkebunan lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian.
