PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA...
Pasal 14
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Penilai Usaha Perkebunan diberhentikan, apabila: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Penilai Usaha Perkebunan yang dinyatakan oleh dokter pemerintah; d. Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal Penilai Usaha Perkebunan dicabut; atau e. mendapat hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
