Pasal 9
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGKAJIAN PAKAN PRG
(1) KKH PRG setelah selesai melakukan Pengkajian Keamanan Pakan PRG menyampaikan rekomendasi Keamanan Pakan PRG kepada Menteri Pertanian berupa rekomendasi:
a. aman Pakan PRG; atau b. tidak aman Pakan PRG. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian: a. menerbitkan sertifikat Keamanan Pakan PRG dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian, dalam hal Pakan PRG dinyatakan aman; atau b. menyampaikan rekomendasi penolakan disertai alasan penolakannya kepada pemohon, dalam hal Pakan PRG dinyatakan tidak aman. (3) Bentuk dan format sertifikat Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan Format-2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
