PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-lb-070-8-2016 Tahun 2016 tentang PENGKAJIAN KEAMANAN PAKAN...
Pasal 10
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGKAJIAN PAKAN PRG
Sertifikat Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi dari KKH PRG.
