PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-lb-070-8-2016 Tahun 2016 tentang PENGKAJIAN KEAMANAN PAKAN...
Pasal 8
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGKAJIAN PAKAN PRG
(1) Kepala Badan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, harus telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7. (2) Apabila dalam pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaklengkapan dan/atau ketidakbenaran, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (3) Permohonan yang telah lengkap dan benar oleh Kepala Badan disampaikan kepada KKH PRG untuk dimohonkan Pengkajian Keamanan Pakan PRG oleh TTKH.
