Pasal 7
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGKAJIAN PAKAN PRG
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk dilakukan Pengkajian pemohon harus melengkapi informasi genetik Pakan PRG dan informasi Keamanan Pakan PRG. (2) Informasi genetik Pakan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. deskripsi umum Pakan PRG; b. deskripsi inang dan penggunaannya sebagai Pakan PRG; c. deskripsi organisme donor; d. deskripsi modifikasi genetik; dan e. karakterisasi modifikasi genetik. (3) Informasi Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesepadanan substansial; b. perubahan nilai nutrisi; c. toksisitas; dan d. pertimbangan lain-lain. (4) Informasi genetik Pakan PRG dan informasi Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Pakan PRG berasal dari luar negeri selain harus dilengkapi dengan informasi genetik Pakan PRG dan informasi keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi: a. surat keterangan yang menyatakan Pakan PRG telah dizinkan untuk diperdagangkan secara bebas (certificate of free trade) di negara asalnya; dan b. dokumen Pengkajian dan pengelolaan risiko dari institusi yang berwenang dimana pengkajian risiko pernah dilakukan.
