PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-lb-070-8-2016 Tahun 2016 tentang PENGKAJIAN KEAMANAN PAKAN...
Pasal 6
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGKAJIAN PAKAN PRG
(1) Untuk memperoleh sertifikat Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Badan sesuai dengan Format-1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh badan usaha, perguruan tinggi, instansi pemerintah dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. badan usaha:
- nama perusahaan;
- akta pendirian dan perubahannya;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- nama pimpinan;
- alamat perusahaan; dan
- Kartu Tanda Penduduk pimpinan perusahaan
atau kuasanya. b. perguruan tinggi:
- nama perguruan tinggi;
- akta pendirian dan perubahannya;
- alamat perguruan tinggi;
- nama pimpinan;
- nama peneliti; dan
- surat penugasan. c. instansi pemerintah:
- mempunyai tugas dan fungsi sesuai PRG yang dimohonkan;
- surat keterangan dari pimpinan unit kerja;
- nama pimpinan;
- alamat institusi; dan
- nama peneliti.
