PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-lb-070-8-2016 Tahun 2016 tentang PENGKAJIAN KEAMANAN PAKAN...
Pasal 5
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGKAJIAN PAKAN PRG
(1) Pakan PRG yang akan diedarkan wajib dilengkapi sertifikat Keamanan Pakan PRG. (2) Sertifikat Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Pertanian setelah mendapat rekomendasi Keamanan Pakan PRG. (3) Rekomendasi Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh KKH PRG setelah dilakukan Pengkajian terhadap Keamanan Pakan PRG.
