PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-lb-070-8-2016 Tahun 2016 tentang PENGKAJIAN KEAMANAN PAKAN...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS PAKAN PRG
Jenis Pakan PRG meliputi: a. tanaman PRG, bahan asal tanaman PRG, dan hasil olahannya; b. jasad renik PRG, bahan asal jasad renik PRG, dan hasil olahannya; c. ikan PRG, bahan asal ikan PRG, dan hasil olahannya; dan d. Hewan PRG, bahan asal Hewan PRG, dan hasil olahannya.
