PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 7
BAB 2 — TUJUAN, JENIS, DAN JENJANG PELATIHAN
Jenjang Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. tingkat dasar; b. tingkat terampil; dan c. tingkat ahli.
