PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 6
BAB 2 — TUJUAN, JENIS, DAN JENJANG PELATIHAN
Jenjang Pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pelatihan kepemimpinan pengawas; b. Pelatihan kepemimpinan administrator; c. Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II; dan d. Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I.
