Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN, JENIS, DAN JENJANG PELATIHAN
(1) Pelatihan aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas Pelatihan: a. dasar calon pegawai negeri sipil; b. struktural kepemimpinan;
c. teknis; d. fungsional; dan e. sosial kultural. (2) Pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pengembangan karakter calon pegawai negeri sipil. (3) Pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi ASN dan ASN Tertentu untuk meningkatkan Kompetensi Manajerial. (4) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan Pelatihan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diperuntukkan bagi ASN dan ASN Tertentu yang menduduki jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana.
