PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 8
BAB 2 — TUJUAN, JENIS, DAN JENJANG PELATIHAN
Jenjang Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. tingkat terampil; dan b. tingkat ahli.
