PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA DAN SYARAT
Uji Kompetensi untuk pemeliharaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk Pejabat Fungsional jenjang:
- Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, bagi Jabatan Fungsional dengan jabatan paling tinggi Ahli Utama;
- Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, bagi Jabatan Fungsional dengan jabatan paling tinggi Ahli Madya; dan
- Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan b. dilakukan setiap 2 (dua) tahun.
