PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA DAN SYARAT
Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan kedalam jabatan fungsional kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tersedia lowongan kebutuhan jabatan fungsional; dan b. memenuhi angka kredit untuk perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan kedalam jabatan fungsional kategori keahlian.
