PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA DAN SYARAT
Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan: a. tersedia lowongan kebutuhan jabatan fungsional; dan b. memenuhi HAPAK paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
