Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA DAN SYARAT
(1) Pengangkatan dalam jabatan fungsional bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. Pengangkatan Pertama; b. Perpindahan dari Jabatan Lain; atau c. Penyesuaian/Inpassing. (2) Uji Kompetensi untuk Pengangkatan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan bagi calon PNS atau PNS sesuai formasi Jabatan Fungsional bidang pertanian dari calon PNS. (3) Uji Kompetensi untuk pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas pada Jabatan Fungsional bidang pertanian yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; dan b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional bidang pertanian dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(4) Uji Kompetensi untuk Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk jabatan fungsional:
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
- Pemeriksa Karantina Tumbuhan;
- Dokter Hewan Karantina; dan
- Paramedik Karantina Hewan; b. tersedia lowongan kebutuhan jabatan fungsional; dan c. pejabat fungsional memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatan.
