PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA DAN SYARAT
Uji Kompetensi dilaksanakan sebagai syarat: a. pengangkatan dalam jabatan fungsional bidang pertanian; b. kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; c. perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan ke dalam jabatan fungsional kategori keahlian; dan d. pemeliharaan kinerja.
