PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Uji kompetensi dilakukan terhadap Jabatan Fungsional bidang pertanian sebagai berikut: a. Penyuluh Pertanian; b. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; c. Pengawas Benih Tanaman; d. Medik Veteriner; e. Paramedik Veteriner; f. Pengawas Bibit Ternak; g. Pengawas Mutu Pakan; h. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; i. Analis Pasar Hasil Pertanian; j. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman; k. Analis Ketahanan Pangan; l. Analis Perkarantinaan Tumbuhan; m. Pemeriksa Karantina Tumbuhan; n. Dokter Hewan Karantina; o. Paramedik Karantina Hewan; dan p. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
