Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA DAN SYARAT
(1) PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk Pengangkatan Pertama harus melengkapi persyaratan: a. salinan keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan b. salinan sasaran kinerja pegawai dengan prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir. (2) PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain dan Penyesuaian/Inpassing harus melengkapi persyaratan: a. salinan keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; b. salinan surat keputusan, surat tugas, atau sasaran kinerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan Jabatan Fungsional bidang pertanian yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; dan c. salinan sasaran kinerja pegawai dengan prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir.
(3) PNS yang akan mengikuti uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi harus melengkapi persyaratan: a. salinan keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; b. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; c. HAPAK paling kurang 80% angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan d. salinan sasaran kinerja pegawai dengan prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir. (4) PNS yang akan mengikuti uji kompetensi untuk perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan kedalam jabatan fungsional kategori keahlian harus harus melengkapi persyaratan: a. salinan keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; b. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; c. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; d. salinan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan fungsional alih kelompok atau ahli; e. PAK alih kelompok; dan f. salinan sasaran kinerja pegawai dengan prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir. (5) PNS yang akan mengikuti uji kompetensi untuk Pemeliharaan Kinerja harus melengkapi persyaratan: a. salinan keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; b. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan c. salinan sasaran kinerja pegawai dengan prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir.
