PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Penetapan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterbitkan dalam bentuk rekomendasi lulus Uji Kompetensi dan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah provinsi, kabupaten/kota. (2) Rekomendasi lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun. (3) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara daring melalui laman http://fungsional.pertanian.go.id.
