Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ KP.240/5/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 817);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 132/Permentan/ OT.140/12/2014 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1928);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 133/Permentan/ OT.140/12/2014 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1929);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/ KP.240/5/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 818);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ KP.350/5/2016 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1002);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/ OT.110/12/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2029);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ KP.240/9/2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1338), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
