Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Rekomendasi hasil Uji Kompetensi ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk jabatan fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian; b. Direktur Jenderal Tanaman Pangan untuk jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman; c. Direktur Jenderal Perkebunan untuk jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; d. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk jabatan fungsional Medik Veteriner,
Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, dan Pengawas Mutu Pakan; e. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian untuk jabatan fungsional Penyuluh Pertanian; f. Kepala Badan Ketahanan Pangan untuk jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, dan Analis Ketahanan Pangan; g. Kepala Badan Karantina Pertanian untuk jabatan fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan; atau h. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian untuk jabatan fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman. (2) Dalam MENETAPKAN Rekomendasi hasil Uji Kompetensi, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Penguji. (3) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur teknis Jabatan Fungsional yang akan diuji. (4) Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil, terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (5) Dalam hal jumlah anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak dapat dipenuhi dari unsur teknis, anggota Tim Penguji dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk melakukan Uji Kompetensi. (6) Susunan keanggotaan, tugas Tim Penguji dan Sekretariat Tim Penguji ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
