PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Sekretariat Tim Penguji menyampaikan laporan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat yang akan MENETAPKAN rekomendasi Uji Kompetensi dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian. (2) Hasil Uji Kompetensi untuk calon Pejabat Fungsional Ahli Madya/Ahli Utama ditetapkan melalui sidang pleno Tim Penguji.
