PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Sekretariat Tim Penguji melakukan koordinasi dengan unit kerja eselon II yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian untuk menentukan rencana pelaksanaan uji kompetensi. (2) Sekretariat Tim Penguji mengumumkan rencana pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi: a. peserta Uji Kompetensi hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan b. jadwal dan lokasi Uji Kompetensi. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring pada laman http://fungsional.pertanian.go.id.
