PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem CAT. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh
Kementerian Pertanian selaku penyelenggara Uji Kompetensi.
