PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Sekretariat Tim Penguji melakukan verifikasi dan validasi dokumen lowongan kebutuhan jabatan fungsional bidang pertanian dan usulan calon peserta Uji Kompetensi untuk memastikan kebenaran dokumen. (2) Verifikasi dan validasi dokumen usulan calon peserta Uji Kompetensi dilakukan secara daring pada laman http://fungsional.pertanian.go.id.
