PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 82
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
Pemegang Sertifikat Kesejahteraan Hewan dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kesejahteraan Hewan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi atas nama gubernur, paling lambat 4 (empat) bulan sebelum tanggal berakhirnya Sertifikat Kesejahteraan Hewan sesuai dengan Format 9.
