PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 83
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
Ketentuan Pasal 73 sampai dengan Pasal 82 berlaku mutatis mutandis terhadap mekanisme perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kesejahteraan Hewan.
