PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 81
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
Sertifikat Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
