Pasal 57
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Kriteria prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a untuk RPH unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, terdiri atas kriteria: a. area pengistirahatan; b. area penurunan dan penggantungan; c. sarana pengendali; d. peralatan pemingsanan; dan e. peralatan penyembelihan. (2) Kriteria area pengistirahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. bebas dari kebisingan; b. melindungi unggas dari sinar matahari secara langsung dan hujan; c. memiliki sirkulasi udara yang baik; d. memiliki intensitas cahaya rendah; e. memudahkan proses pemeriksaan antemortem; dan f. kapasitas disesuaikan dengan kapasitas pemotongan. (3) Kriteria area penurunan dan penggantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dirancang dan dirawat untuk kenyamanan unggas dan pekerja; b. ketinggian lantai didesain memudahkan proses penurunan unggas dari alat angkut;
c. lantai tidak licin, mudah dibersihkan, memiliki kemiringan yang cukup sehingga tidak menyebabkan air menggenang; d. memiliki ruang pencahayaan redup atau berupa blue light room; dan e. memiliki sirkulasi udara yang baik. (4) Kriteria sarana pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu penggunaan alat penggantung (shackle) atau corong (cone) yang: a. terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah korosif, mudah dibersihkan, dan didesain tidak melukai unggas; b. sesuai dengan ukuran berat hidup unggas (bird lifeweight) yang dipotong; dan c. berfungsi dengan baik. (5) Kriteria peralatan pemingsanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu menggunakan peralatan pemingsanan menggunakan bak berisi air berarus listrik yang diterapkan di bagian kepala (head only waterbath electrical stunning). (6) Kriteria peralatan penyembelihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. menggunakan pisau sembelih, dengan ketentuan:
- tajam;
- terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah berkarat, mudah dibersihkan dan disanitasi; dan
- memiliki panjang mata pisau minimal 4 kali lebar (diameter) leher unggas; b. tersedia baja perata ketajaman pisau; c. tersedia pengasah pisau; dan d. tersedia sanitasi serta sterilisasi pisau.
