Pasal 56
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Kriteria prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a untuk RPH ruminansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a dan RPH babi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b meliputi kriteria: a. tempat penurunan (unloading ramp); b. jalur penggiringan (gangway) atau lintasan; c. kandang penampungan; d. kandang isolasi; e. sarana pengendali; f. peralatan pemingsanan; g. peralatan penyembelihan; dan h. sarana penerangan (2) Kriteria tempat penurunan (unloading ramp) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. tempat penurunan (unloading ramp) berupa fasilitas permanen; b. terbuat dari bahan yang kuat; c. tidak menyakiti, melukai dan/atau mengakibatkan cedera pada Hewan;
d. ketinggian disesuaikan dengan alat angkut dan memiliki sudut kemiringan/kelandaian maksimal:
- 30 derajat bagi RPH ruminansia; dan
- 20 derajat bagi RPH babi; e. memiliki desain sedemikian rupa sehingga tidak ada celah antara sarana penurunan Hewan (rampa) dengan kendaraan; f. tidak ada benda lain atau konstruksi yang dapat menghambat pergerakan Hewan; g. memiliki pagar pembatas pada kedua sisinya; h. lantai tidak licin, tidak mudah rusak, mudah dibersihkan dan didisinfeksi; i. pencahayaan harus cukup terang dan merata; dan j. dapat dilengkapi dengan timbangan Hewan hidup. (3) Kriteria jalur penggiringan (gangway) atau lintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jalur penggiringan (gangway) berupa fasilitas permanen; b. terbuat dari bahan yang kuat; c. tidak terdapat bagian yang menyakiti, melukai dan/atau mengakibatkan cedera; d. memiliki pencahayaan yang cukup terang dan merata; e. didesain lurus atau melengkung dan tidak ada belokan tajam; f. lebar jalur penggiringan (gangway) atau lintasan tidak memungkinkan sapi dan kerbau memutar badan dan berbalik arah; g. lebar lintasan memungkinkan dua ekor atau lebih ruminansia kecil atau babi berjalan, kecuali pada jalur penimbangan dan pemotongan dibuat untuk satu ekor. h. lantai tidak licin; i. tidak ada benda lain atau konstruksi yang dapat menghambat pergerakan Hewan; j. bagian jalur penggiringan yang berada di dalam bangunan utama RPH dan bagian akhir dari jalur penggiringan sebelum bangunan utama RPH berjarak minimal 2m (dua meter) dan tertutup pada kedua sisinya; dan k. jalur penggiringan (gangway) atau lintasan dapat dilengkapi dengan fasilitas yang berfungsi sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dan penimbangan Hewan. (4) Selain Kriteria jalur penggiringan (gangway) atau lintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) khusus bagi RPH ruminansia: a. jalur penggiringan ruminansia besar dilengkapi dengan pagar pada setiap sisi dengan ketinggian pagar di setiap sisi minimal 1,8m (satu koma delapan meter) dan lebar maksimal 80cm (delapan puluh sentimeter), serta dilengkapi dengan sekat yang dapat dibuka dan ditutup pada beberapa titik; b. jalur lintasan ruminansia kecil dilengkapi dengan pagar pada setiap sisi dengan ketinggian pagar di setiap sisi minimal 1,3m (satu koma tiga meter) serta dilengkapi dengan sekat yang dapat dibuka dan ditutup pada beberapa titik; dan
c. RPH babi, jalur lintasan babi dilengkapi dengan pagar pada setiap sisi dengan ketinggian pagar di setiap sisi minimal 1,3m (satu koma tiga meter) serta dilengkapi dengan sekat yang dapat dibuka dan ditutup. (5) Kriteria kandang penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kandang penampungan berupa fasilitas permanen; b. terbuat dari bahan yang tidak berbahaya bagi Hewan; c. lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin dan mudah dibersihkan; d. desain kandang memudahkan penggiringan Hewan; e. berjarak minimal 10m (sepuluh meter) dari bangunan utama RPH; f. kapasitas kandang penampungan menyesuaikan dengan kapasitas pemotongan; g. memiliki tempat pakan dan tempat minum yang memadai sesuai jumlah Hewan dan mudah diakses; h. memudahkan Hewan berputar dan berbaring; i. lantai mempunyai kemiringan ke arah saluran pembuangan yang tidak menyebabkan air tergenang; j. harus melindungi Hewan dari panas matahari dan hujan dengan atap tertutup minimal 50% (lima puluh persen) dari luas kandang; k. memiliki sirkulasi udara yang baik; l. memiliki pencahayaan yang cukup dan merata; dan m. kandang dapat dilengkapi dengan penyemprot air (water sprayer) untuk menjaga kelembaban dan suhu tubuh Hewan. (6) Kriteria kandang isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. memenuhi kriteria kandang penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); b. terpisah dari kandang penampungan tetapi Hewan masih bisa melihat Hewan lain; dan c. saluran limbah tidak melewati kandang penampungan. (7) Kriteria sarana pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas: a. menggunakan tali temali; dan/atau b. menggunakan restraining box, dengan ketentuan:
ukuran dimensi restraining box disesuaikan dengan Hewan yang akan disembelih;
terbuat dari bahan yang mampu menahan gerakan Hewan dan tidak mengakibatkan Hewan terluka serta melindungi petugas;
terdapat lubang atau jendela di bagian depan restraining box;
pola lantai minimal 1,5m (satu koma lima meter) sebelum memasuki restraining box dan lantai di dalam restraining box harus sama;
dinding restraining box harus tertutup dan memiliki ketinggian melebihi Hewan yang akan disembelih;
dinding restraining box pada sisi landing platform dapat dibuka dan dioperasikan dengan mudah dan aman; dan
terdapat landing platform untuk Hewan ruminansia besar di RPH yang merebahkan Hewan menggunakan restraining box, dengan memastikan penerapan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (8) Kriteria peralatan pemingsanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. menggunakan alat pemingsanan mekanik non penetrative bagi ruminansia besar dan babi; dan b. menggunakan alat pemingsanan elektrik yang diterapkan pada kepala (head only electrical stunning) bagi ruminansia kecil dan babi. (9) Kriteria peralatan penyembelihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. menggunakan pisau sembelih, dengan ketentuan:
tajam;
terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah berkarat, mudah dibersihkan dan disanitasi; dan
memiliki panjang minimal 1,5 (satu koma lima) kali diameter leher Hewan; b. khusus bagi RPH babi, dapat menggunakan pisau tusuk, dengan ketentuan:
tajam;
terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah berkarat, mudah dibersihkan dan disanitasi; dan
memiliki panjang minimal 1,5 (satu koma lima) kali diameter leher babi; c. tersedia baja perata ketajaman pisau; dan d. tersedia pengasah pisau.
