PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 55
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan dalam melakukan pemotongan Hewan di RPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan dengan memenuhi: a. kriteria prasarana dan sarana; dan b. tata cara penanganan Hewan sebelum dan selama proses Pemotongan Hewan. (2) RPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. RPH ruminansia; b. RPH babi; dan c. RPH unggas.
